MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 termasuk memberi himbauan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Berbeda dari operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal, razia kali ini juga akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.
Protokol itu mulai dari jaga jarak hingga menggunakan masker bagi para pengendara akan menjadi fokus dari razia yang bakal digelar mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang)?
Baca Juga: Waspada Operasi Patuh Krakatau 2020 Siap Digelar, Bawa Barang Banyak Langsung Ditilang
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Minggu Depan, 10 Kesalahan Ini Langsung Ditilang
Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Dia mencontohkan tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt, dan pelanggaran yang lainnya.
“Tapi, nanti juga bagi pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian," katanya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).
"Tetapi, bukan untuk ditilang, tetapi akan diberikan imbauan,” lanjutnya.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Minggu Depan, 10 Kesalahan Ini Langsung Ditilang
Pranatal mengatakan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru ( AKB), menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara kendaraan.
Dengan demikian, jika nantinya ada pengendara yang ternyata tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19, akan diberikan imbauan.
“Bukan teguran seperti saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), tetapi hanya diberikan imbauan saja agar menggunakan masker,” katanya.
Sementara itu, Wadirlantas Jatim mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan tilang adalah semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Awas! Polisi Segera Gelar Razia, Ini Pelanggaran yang Pasti Ditilang
“Untuk yang ditindak itu pelanggaran yang kasatmata yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.
"Selain itu, juga yang bisa menimbulkan kesemrawutan juga akan ditindak,” lanjutnya.
Pranatal mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19 ini, ketertiban berlalu lintas di jalan raya harus tetap dijaga dan dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR