Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?

Ahmad Ridho,Harun Rasyid - Minggu, 19 Juli 2020 | 10:27 WIB
GridOto.com
Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?

Baca Juga: Murah Meriah, Pasang Lampu Sein Model Ini di Yamaha XSR 155, Tampilan Motor Jadi Lebih Klasik

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Jadi sudah jelas pengendara yang belok tanpa sein memang salah dan melanggar hukum.

Sementara, buat penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan yang akan berbelok, pindah lajur atau putar balik secara hukum memang dibolehkan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu "Kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu".

Jadi dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.

Baca Juga: Siap Meluncur, Motor Listrik Berdesain Sporty Ini Punya Top Speed Sampai 120 Km/Jam, Fiturnya Banyak Banget!

Tapi kalau lampu sein berfungsi sebaiknya jangan menggunakan tangan ya sob, supaya lebih aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular