Baca Juga: Murah Meriah, Pasang Lampu Sein Model Ini di Yamaha XSR 155, Tampilan Motor Jadi Lebih Klasik
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Jadi sudah jelas pengendara yang belok tanpa sein memang salah dan melanggar hukum.
Sementara, buat penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan yang akan berbelok, pindah lajur atau putar balik secara hukum memang dibolehkan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu "Kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu".
Jadi dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.
Tapi kalau lampu sein berfungsi sebaiknya jangan menggunakan tangan ya sob, supaya lebih aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR