Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 20 Juli 2020 | 11:35 WIB
MOTOR Plus/ Reyhan Firdaus
Motor dinas polisi boleh pakai pelat nomor stiker, kenapa pemotor atau bikers langsung ditilang?

MOTOR Plus-online.com - Motor dinas polisi boleh pakai pelat nomor stiker, kenapa pemotor atau bikers langsung ditilang?

Kalau diperhatikan, motor dinas milik polisi ada yang tidak memakai pelat motor di bagian depan.

Biasanya motor pengawalan yang berkubikasi besar itu memasang nomor identitas kendaraanya di fairing dengan media stiker.

Bukan dengan pelat logam seperti motor dinas maupun motor sipil pada umumnya.

Baca Juga: Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Pemakai Yamaha NMAX Apes Sampai Ketiban Motor, Nih Dudukan Pelat Nomor Yang Lebih Aman

Hal ini pun lantas banyak juga dilakukan oleh para pengguna motor berkubikasi besar alias motor gede.

Banyak pengguna moge yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Namun jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39, tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular