Baca Juga: Modal Rp 150 Ribu, Posisi Pelat Nomor Yamaha WR 155R Jadi Lebih Manis
Yang menjadi pertanyaan, ketika polisi menggunakan stiker untuk pelat nomor depan di windshield, kok boleh ya?
Sementara bikers atau pemotor pakai pelat nomor stiker langsung kena tilang.
"Jadi kalau untuk ketentuan motor dinas itu sudah diatur sendiri oleh Korlantas Polri langsung," kata Kaurmin Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik, Minggu (19/7/2020).
"Jadi bagi motor gede yang tidak ada dudukan plat nomor tentu gak boleh pakai stiker, semua itu sudah diatur," sambung Rofik.
Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh
Rofik menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.
Sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR