Wasid mengatakan, penghapusan SIKM membuat pengecekan dokumen perjalanan menjadi lebih sederhana.
Begitu juga dengan kebijakan perpanjangan masa berlaku rapid test Covid-19.
"Bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata dia.
Meskipun dengan dokumen yang semakin ringkas, menurut Wasid, penerbangan tetap memperhatikan aspek kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Aspek kesehatan tetap dilakukan secra ketat oleh stakeholder di bandara," tutur dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu mengatur soal pemberlakuan SIKM wilayah Jakarta.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR