Kabar Gembira Bikers, SIKM Resmi Dihapus dan Gak Berlaku Lagi di 2 Tempat Ini

Galih Setiadi - Selasa, 21 Juli 2020 | 07:13 WIB
Kompas.com
Ilustrasi formulir SIKM. Kini SIKM resmi dihapus dan gak berlaku lagi di 2 tempat ini.

MOTOR Plus-online.com - Bikers simak, SIKM sudah resmi dihapus dan gak berlaku lagi di 2 tempat ini.

Sebelumnya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) syarat penting bepergian.

Awalnya SIKM merupakan dokumen penting buat pengendara motor atau warga lainnya.

Saking pentingnya, mereka sempat dilarang masuk Jakarta tanpa adanya SIKM.

Baca Juga: SIKM Gak Berlaku Lagi, Bikers yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM

Tapi brother harus tahu sekarang SIKM sudah enggak berlaku lagi, bro.

Jadi enggak perlu repot-repot urus SIKM deh.

Bahkan, beberapa pemeriksaan alias razia SIKM pun terlihat nihil.

Termasuk beberapa tempat seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Baca Juga: SIKM Tak Belaku Lagi, Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM, Begini Cara Buatnya

Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Wasid bilang penghapusan SIKM seiring dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan SIKM.

Regulasi tersebut diganti dengan Corona Likelihood Metric atau CLM.

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Naik Kereta Api Gak Pakai SIKM Lagi, Calon Penumpang Wajib Mengisi CLM

Ternyata, pemeriksaan CLM sendiri pun masih belum dilakukan.

"Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta," ucap Wasid.

Kompas.com
Ilustrasi. Pemeriksaan atau razia SIKM ditiadakan di Bandara Soekarno Hatta.

Meski begitu, dua bandara tadi tetap melakukan pemeriksaan Health Alert Card (HAC) serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

Wasid mengatakan, penghapusan SIKM membuat pengecekan dokumen perjalanan menjadi lebih sederhana.

Begitu juga dengan kebijakan perpanjangan masa berlaku rapid test Covid-19.

"Bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata dia.

Meskipun dengan dokumen yang semakin ringkas, menurut Wasid, penerbangan tetap memperhatikan aspek kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Aspek kesehatan tetap dilakukan secra ketat oleh stakeholder di bandara," tutur dia.

Baca Juga: Bikin Bingung Bikers Nih, Menurut Kemenhub SIKM Dihapus Tapi Dishub DKI Jakarta Bilang Masih Berlaku Hingga......

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mengatur soal pemberlakuan SIKM wilayah Jakarta.

Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular