Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?
"Ya, operasi tetap tanggal 23," terangnya. Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.
“Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan,” tutur AKBP Fahri.
Menurut dia, apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk kembali meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Harapannya, setelah penindakan tegas ini pelanggar lalu lintas bisa berkurang.
Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang:
1. Menggunakan handphone (ponsel) saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur bus transjakarta
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR