Baca Juga: Modal Rp 150 Ribu, Posisi Pelat Nomor Yamaha WR 155R Jadi Lebih Manis
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.
Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Baca Juga: Pemakai Yamaha NMAX Apes Sampai Ketiban Motor, Nih Dudukan Pelat Nomor Yang Lebih Aman
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Bisa Urus Di Samsat Kok, Segini Besaran Biayanya
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.
Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.
Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.
Baca Juga: Sepele Mesin Overheat Gara-gara Asal Memindahkan Pelat Nomor Motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan.
KOMENTAR