MOTOR Plus-online.com - Cek kendaraan anda polisi memburu 7 jenis pelat nomor jenis ini dan bila janggal segera ke samsat.
Setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi yang berlaku sesuai aturan.
Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.
Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?
Baca Juga: Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.
Baca Juga: Modal Rp 150 Ribu, Posisi Pelat Nomor Yamaha WR 155R Jadi Lebih Manis
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.
Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Baca Juga: Pemakai Yamaha NMAX Apes Sampai Ketiban Motor, Nih Dudukan Pelat Nomor Yang Lebih Aman
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Bisa Urus Di Samsat Kok, Segini Besaran Biayanya
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.
Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.
Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.
Baca Juga: Sepele Mesin Overheat Gara-gara Asal Memindahkan Pelat Nomor Motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan.
KOMENTAR