Hal itu disampaikan Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.
Pemilik SIM cuma memerlukan e-KTP alias KTP elektronik untuk mengurus perpanjangan.
"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP," jelasnya dikutip dari TribunBali.com.
"Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," lanjutnya.
Baca Juga: Buruan Diurus, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ditunggu Sampai 31 Agustus 2020
"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.
Lebih lanjut ia katakan, perpanjangan SIM tidak hanya diproses di polres/polresta terdekat, tapi bisa juga dilakukan secara online.
Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM online bisa diakses pemohon dari mana saja.
"Adanya SIM online diharapkan mempermudah masyarakat yang berada di rantauan untuk tetap bisa memperpanjang SIM-nya," tambah Iptu Bhayangkara Putra Sejati, Senin (20/7/2020) kepada Tribun Bali.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya"
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR