Razia Gabungan Dimulai Besok, Bikers Jangan Sampai Jadi Korban Polisi Nakal, Ini Ciri-ciri Razia Resmi

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Juli 2020 | 11:40 WIB
Facebook.com/ B.J Habibie
Razia gabungan dimulai besok, bikers jangan sampai jadi korban polisi nakal, ini prosedur dan ciri-ciri razia resmi.

Baca Juga: Waspada Operasi Patuh Krakatau 2020 Siap Digelar, Bawa Barang Banyak Langsung Ditilang

(3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling sedikit memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. 

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c.memakai rompi yang memantulkan cahaya. (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular