Hal ini disampaikan, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra.
"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu," buka Sudhiwirawan melansir Banjarmasinpost.co.id.
"Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan (SIM)," lanjutnya.
Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya
Seperti usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta diwajibkan lulus ujian.
Diketahui, untuk persyaratan pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.
Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.
Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.
Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.
Baca Juga: Cukup Whatsapp atau Kirim Email, Bikers Dijamin Lancar Perpanjang atau Bikin SIM Baru
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR