Untuk kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, sanksi yang disebutkan bukan berupa penilangan.
"Kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau menggangu arus lalin," jelasnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penindak tersebut bertujuan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Karena khawatirnya akan terjadi laka lantas yang menyebabkan pesepeda. Nanti kalau sudah laka lantas, menyalahkan pengguna jalan lainnya, padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalin.
Baca Juga: Gak Usah Nyewa Motor Di Jakarta, Sekarang Ada Layanan Bike Sharing Di 9 Titik Parkir Sepeda Gowes
Sambil kita menunggu katanya pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh Jaya 2020, Pesepeda Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas Juga Ditindak Polisi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR