Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Harus Lulus Tes Psikologi?

M Aziz Atthoriq - Jumat, 24 Juli 2020 | 12:49 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM

Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Banjarbaru yang menambah surat keterangan tes psikologi bagi pemohon SIM.

Hal ini berlaku untuk yang bikin SIM baru hingga perpanjangan.

Aturan ini mulai berlaku Agustus 2020 nanti.

Dengan begitu, para pemohon diharuskan untuk menjalani tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIM.

Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini

Hal ini disampaikan, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra.

"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu," buka Sudhiwirawan melansir Banjarmasinpost.co.id.

"Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan (SIM)," lanjutnya.

Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan

Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya

Source : Banjarmasinpost.co.id
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular