Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Banjarbaru yang menambah surat keterangan tes psikologi bagi pemohon SIM.
Hal ini berlaku untuk yang bikin SIM baru hingga perpanjangan.
Aturan ini mulai berlaku Agustus 2020 nanti.
Dengan begitu, para pemohon diharuskan untuk menjalani tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIM.
Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Hal ini disampaikan, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra.
"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu," buka Sudhiwirawan melansir Banjarmasinpost.co.id.
"Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan (SIM)," lanjutnya.
Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR