MOTOR Plus-Online.com - Apa benar bikin dan perpanjang SIM sekarang harus lulus ters psikologi?
Bagi bikers sudah wajib hukumnya punya surat izin mengemudi (SIM).
Dalam pembuatan SIM pun gak bisa sembarangan dan ada beberapa tahapan.
Tahapan pembuatan SIM tersebut terdiri cek kesehatan, teori dan praktik.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
Eits ingat bro beberapa tahapan tersebut nampaknya tahapan lama.
Saat ini persyaratan untuk bikin dan perjanjang SIM tambah satu tes lagi nih.
Bikin atau perpanjang SIM ditambah harus lulus tes psikologi alias tes psikis, bro.
Saking ketatnya, tanpa nilai tes psikologi urusan bikin SIM hingga perpanjangannya enggak bakal dibantu.
Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM Gak Perlu Pulang Kampung, Syaratnya Cuma Satu!
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Banjarbaru yang menambah surat keterangan tes psikologi bagi pemohon SIM.
Hal ini berlaku untuk yang bikin SIM baru hingga perpanjangan.
Aturan ini mulai berlaku Agustus 2020 nanti.
Dengan begitu, para pemohon diharuskan untuk menjalani tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIM.
Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Hal ini disampaikan, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra.
"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu," buka Sudhiwirawan melansir Banjarmasinpost.co.id.
"Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan (SIM)," lanjutnya.
Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya
Seperti usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta diwajibkan lulus ujian.
Diketahui, untuk persyaratan pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.
Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.
Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.
Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.
Baca Juga: Cukup Whatsapp atau Kirim Email, Bikers Dijamin Lancar Perpanjang atau Bikin SIM Baru
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR