Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Baca Juga: Duel Sesama Pemakai Helm Buatan Indonesia, Aprilia Versus Ducati
Sedangkan jenis pemasangan logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
Baca Juga: Pada Sadar Gak Nih, Ternyata Bobot Helm Bermotif Lebih Berat Lho dari Helm Polos
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Nah, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker doang.
Karena jika stiker doang bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri oleh pemilik helm.
Baca Juga: Gokil! Helm Buatan Indonesia Kuasai Podium di Sirkuit Mugello
Namun perlu diketahui juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI saja.
Helm tersebut produksi tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI ketika itu.
Tapi, helm setua itu pastinya sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja bis melakukan penilangan jika menemui logo SNI hanya berupa stiker atau tinta.
KOMENTAR