MOTOR Plus-online.com - Kenapa helm sudah ada logo SNI tetap ditilang polisi? Ini jawabannya.
Agar tidak ditilang polisi pemotor harus menggunakan helm SNI yang benar apalagi sekarang polisi sedang giat Operasi Patuh 2020.
Operasi Patuh 2020 salah satu targetnya penggunaan helm SNI.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Ciri helm ber-SNI yang benar tidak sekadar ada logonya.
Letak logi SNI dan jenis pemasangan logo juga jadi faktor penting.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Baca Juga: Duel Sesama Pemakai Helm Buatan Indonesia, Aprilia Versus Ducati
Sedangkan jenis pemasangan logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
Baca Juga: Pada Sadar Gak Nih, Ternyata Bobot Helm Bermotif Lebih Berat Lho dari Helm Polos
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Nah, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker doang.
Karena jika stiker doang bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri oleh pemilik helm.
Baca Juga: Gokil! Helm Buatan Indonesia Kuasai Podium di Sirkuit Mugello
Namun perlu diketahui juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI saja.
Helm tersebut produksi tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI ketika itu.
Tapi, helm setua itu pastinya sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja bis melakukan penilangan jika menemui logo SNI hanya berupa stiker atau tinta.
KOMENTAR