Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

Aong - Jumat, 24 Juli 2020 | 19:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Posisi logo SNI di helm berada di samping kiri atau belakang

MOTOR Plus-online.com - Kenapa helm sudah ada logo SNI tetap ditilang polisi? Ini jawabannya.

Agar tidak ditilang polisi pemotor harus menggunakan helm SNI yang benar apalagi sekarang polisi sedang giat Operasi Patuh 2020.

Operasi Patuh 2020 salah satu targetnya penggunaan helm SNI

Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi

Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Aong
Posisi logo SNI di kiri jelas terlihat

Ciri helm ber-SNI yang benar tidak sekadar ada logonya.

Letak logi SNI dan jenis pemasangan logo juga jadi faktor penting.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Baca Juga: Duel Sesama Pemakai Helm Buatan Indonesia, Aprilia Versus Ducati

Sedangkan jenis pemasangan logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Aong
Contoh logo SNI diembos dan letaknya di belakang

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.

Baca Juga: Pada Sadar Gak Nih, Ternyata Bobot Helm Bermotif Lebih Berat Lho dari Helm Polos

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Aong
Logo SNI harus diembos atau timbul. Jika stiker doang bisa palsu dan ditilang

Nah, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker doang.

Karena jika stiker doang bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri oleh pemilik helm.

Baca Juga: Gokil! Helm Buatan Indonesia Kuasai Podium di Sirkuit Mugello

Namun perlu diketahui juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI saja.

Helm tersebut produksi tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI ketika itu.

Tapi, helm setua itu pastinya sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja bis melakukan penilangan jika menemui logo SNI hanya berupa stiker atau tinta.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular