Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kepolisian akan memberikan toleransi bagi pengendara dengan surat kendaraan yang tak berlaku lagi.
“Selama pandemi kita tidak ada kebijakan menilang kendaraan bagi yang SIM-nya mati dan STNK-nya mati,
Termasuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata,” terang Ojo, Kamis (23/7/2020).
Terutama, bagi SIM yang sudah tidak berlaku saat masa pandemi, yakni Maret-Mei 2020.
Baca Juga: Daripada Kena Tilang, Ini Cara Kepepet Pasang Pelat Nomer Motor yang Mendadak Lepas
“Ada lima pelanggaran yaitu melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI,
kebut-kebutan, balapan liar, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” kata dia.
Operasi Patuh Jaya digelar di seluruh wilayah Kota Bekasi hingga 5 Agustus 2020.
Razia akan berlangsung di Jalan Protokol seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan KH Noer Alie, dan lainnya.
Baca Juga: Daripada Kena Tilang, Ini Cara Kepepet Pasang Pelat Nomer Motor yang Mendadak Lepas
Namun walaupun kepolisan beri toleransi, bikers harus selalu lengkapi ya perlengkapar berkendaranya sesuai aturan lalulintas yang berlaku.
Source | : | bekasi.pokoksatu.id |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR