Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polda Jateng Juga Ikut Gelar Operasi Patuh Candi, Ini Sasarannya
Pemberian tilang akan dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau sebelum pandemi Covid-19 dulu setiap pelanggaran langsung ditindak tegas dengan tilang, tetapi kalau sekarang dilihat dulu tingkat pelanggarannya," kata Arman dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/7/2020).
"Kalau ringan hanya diberikan teguran saja,” tambahnya.
Mengutip laman resmi Polri terkait denda tilang sesuai sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) besaran denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Waspada Razia Operasi Patuh 2020 Sudah Dimulai Tiap Daerah Ada Tilang Tambahan
Berikut rincian denda sesuai dengan pelanggaran
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR