MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2020.
Ini sebagai penerbitan lalu lintas kepada pengendara selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Razia rencananya digelar selama 2 pekan kedepan.
Operasi yang di mulai pada Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya
Tetapi juga menyoroti soal protokol kesehatan pengendara kendaraan bermotor, terutama terkait dengan penggunaan masker.
Meski hanya sebatas imbauan, tetapi masyarakat diminta untuk menggunakan masker guna menghindari penyebaran virus Corona.
Sementara itu, bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran serta berpotensi menyebabkan kecelakaan akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, untuk penindakan berupa tilang tidak langsung dilakukan meskipun pengendara melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polda Jateng Juga Ikut Gelar Operasi Patuh Candi, Ini Sasarannya
Pemberian tilang akan dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau sebelum pandemi Covid-19 dulu setiap pelanggaran langsung ditindak tegas dengan tilang, tetapi kalau sekarang dilihat dulu tingkat pelanggarannya," kata Arman dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/7/2020).
"Kalau ringan hanya diberikan teguran saja,” tambahnya.
Mengutip laman resmi Polri terkait denda tilang sesuai sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) besaran denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Waspada Razia Operasi Patuh 2020 Sudah Dimulai Tiap Daerah Ada Tilang Tambahan
Berikut rincian denda sesuai dengan pelanggaran
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 2).
13. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR