MOTOR Plus-online.com - Hore relaksasi diperpanjang bayar cicilan kredit bisa molor nih.
Yang dimaksud molor bukan berarti bayar cicilan kredit tidak tepat waktu.
Tapi, OJK memberi peluang memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona.
Seperti diketahui, saat ini debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal satu tahun.
Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi Kredit, Banyak Leasing Masih Bandel, Begini Kata Ketua MPR
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Beleid tersebut menerangkan hanya debitur yang memiliki plafon di bawah Rp 10 miliar yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit, dan ketentuan itu berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Melansir kontan.co.id, Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya selalu memonitor realisasi restrukturisasi kredit tersebut.
Memasuki bulan Juli, dari data yang diperolehnya, realisasi restrukturisasi mulai melandai, tidak seperti pada saat bulan April hingga Juni.
KOMENTAR