Baca Juga: Gak Semua Kebagian, Ini Kriteria Mendapatkan Relaksasi Kredit dari FIF Group
Aturan restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh akan diperpanjang jika memang kondisi keuangan debitur juga belum pulih.
Artinya apabila diperpanjang, kemungkinan keringanan kredit itu bisa berlaku hingga 2022.
"Jangan-jangan kita bisa recover lebih cepat. Tapi kalau memang belum, di POJK 11 itu bisa kita kasih ruang bahwa ini bisa diperpanjang, apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Kamis (23/7/2020).
Menurut dia, keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit itu akan diputuskan sebelum akhir tahun ini.
Baca Juga: 65.363 Nasabah Leasing Telah Disetujui RKeringanan Cicilan, Buruan Cek Apakah Ada Namamu Bro?
Wimboh berharap, dengan adanya stimulus dari OJK serta berbagai insentif yang dilakukan pemerintah, dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.
"Nanti paling tidak kita putuskan sebelum akhir tahun. Tapi ada ruang untuk itu, ada ruang [perpanjangan restrukturisasi kredit]," ungkapnya.
Hingga 13 Juli 2020, ada 6,75 juta debitur yang kreditnya telah direstrukturisasi oleh perbankan. Total nilainya sebesar Rp 776,99 triliun.
Seperti dilakukan sebelumnya relaksasi termasuk juga kredit kendaraan bermotor.
Baca Juga: Waduh Belum Semua Restrukturasi Kredit Disetujui Leasing Siap-siap Bayar Cicilan Penuh
Debitur yang memiliki kredit kendaraan atau kredit motor yang terdampak pandemi covid-19 diberi kesempatan untuk restrukturisasi.
Restrukturisasi salah satunya dengan memperpanjang masa kredit supaya lebih murah dalam cicilan setiap bulannya.
Artkel ini sebagian telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Relaksasi Diperpanjang OJK Kabar Baik Untuk Debitur
KOMENTAR