Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya chip.
Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Ternyata bisa juga untuk menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Selama 14 Hari, Perhatikan Kelengkapan Berkendara
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," kata Arif.
"Bayar pajak kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok, blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," ujar Arif.
Baca Juga: Lucu Nih, Pemilik Yamaha NMAX Belum Banyak Tau Letak Nomor Mesin dan Nomor Rangka
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin menyebutkan, aplikasi tersebut hanya tinggal menunggu peraturannya.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," katanya.
Asyik jadi satu kartu bisa untuk banyak kebutuhan.
Bisa dipakai STNK bayar parkir bayar tol dan e-money.
Baca Juga: Perpanjang STNK dan Balik Nama Lewat Aplikasi Gojek Punya 4 Keuntungan, Berapa Biayanya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya
KOMENTAR