MOTOR Plus-online.com - Asyik STNK Elektronik seperti ATM bisa buat bayar parkir tol dan sebagai e-money.
Saat ini STNK masih terbuat dari kertas yang lebar sehingga ribet dan mudah lecek fungsinya juga tidak banyak.
Tapi, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan inovasi.
Memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi kemudahan masyarakat.
Baca Juga: Setelah SIM Elektronik Kini Korlantas Akan Luncurkan e-STNK. Ini Bentuk dan Modelnya
Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang
Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik, kini Polri melanjutkan program digitalisasi menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik.
Sebelumnya, STNK terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan pajak yang dimasukkan ke plastik.
Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.
Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan kartu berisi cip, seperti halnya SIM atau surat izin mengemudi.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Jumat 24 Juli
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya (31/10).
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Jadi, STNK berubah wujud dari kertas menjadi bentuk kartu yang dilengkapi chip.
Baca Juga: Buruan Urus Masa Berlaku SIM Nyaris Mati, Simak Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.
Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya chip.
Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Ternyata bisa juga untuk menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Selama 14 Hari, Perhatikan Kelengkapan Berkendara
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," kata Arif.
"Bayar pajak kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok, blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," ujar Arif.
Baca Juga: Lucu Nih, Pemilik Yamaha NMAX Belum Banyak Tau Letak Nomor Mesin dan Nomor Rangka
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin menyebutkan, aplikasi tersebut hanya tinggal menunggu peraturannya.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," katanya.
Asyik jadi satu kartu bisa untuk banyak kebutuhan.
Bisa dipakai STNK bayar parkir bayar tol dan e-money.
Baca Juga: Perpanjang STNK dan Balik Nama Lewat Aplikasi Gojek Punya 4 Keuntungan, Berapa Biayanya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya
KOMENTAR