MOTOR Plus-online.com - Apa iya dengan adanya tes psikologi saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), angka kecelakaan dan pelanggaran bisa ditekan?
Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku yang jika habis, maka harus diperpanjang lagi.
Masyarakat yang ingin membuat SIM bisa mengajukan permohonan ke Samsat.
Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang
Baca Juga: Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Harus Lulus Tes Psikologi?
Di beberapa wilayah terdapat syarat tambahan untuk pemohon SIM baru, yaitu pemohon harus lulus uji psikologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguji, yaitu pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan tes psikologi untuk mendapatkan SIM baru penting dilakukan.
"Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek- aspek pisikoligis," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (22/7/2020).
Budiyanto menjelaskan, begitu pentingnya aspek psikologi.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR