Untuk pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologi.
"Persyaratan tes psikologi disamping merupakan amanah undang-undang, juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Dikatakan Budiyanto, kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara legalitas dapat dilihat dari golongan SIM yang dikantongi.
Kemampuan yang dimiliki menjadi jaminan ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Buruan Urus Masa Berlaku SIM Nyaris Mati, Simak Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Tak hanya itu, pengendara harus paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar atau mengetahui rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran dan terhindar dari potensi risiko kecelakaan lalu lintas.
Termasuk memberikan jaminan keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar berarti meniadakan pelanggaran lalu lintas dan sekaligus menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR