MOTOR Plus-online.com - Waspada helm berlogo SNI tetap ditilang saat razia gabungan, SNI, DOT dan Snell di helm apaan sih?
Bikers harus waspada sebelum berkendara dan bertemu dengan razia gabungan atau Operasi Patuh 2020.
Bukan jaminan bikers yang pakai helm SNI lolos dari razia Polisi, ternyata tetap kena tilang.
Waduh kok bisa ya, helm sudah SNI kok tetap kena tilang saat razia Polisi.
Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya
Baca Juga: Bikin Penasaran, Razia Polisi Tetap Tilang Pemotor Tapi Ada Hadiahnya
Gencarnya operasi Patuh Jaya 2020 salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi adalah tidak menggunakan helm SNI.
Ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan penindakan tilang dalam gelaran operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung dari 23 Juli hingga 5 Agustus.
Jadi bikers harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi apalagi sekarang sedang gencar operasi Patuh Jaya 2020.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.
Lalu apa arti SNI, DOT dan Snell di helm?
SNI, Snell, dan DOT memang sama-sama merupakan standar keselamatan di helm, tapi kamu sudah tahu belum apa bedanya?
"Kalau SNI itu standar nasional, yang mengeluarkan dari badan nasional terkait," ujar Annisa, staff Bekasi Helmet Gallery beberapa waktu lalu.
"Kalau DOT dan Snell itu dari luar negeri, standar keselamatan juga di helm tapi bukan dari badan nasional," tambahnya.
Perlu diketahui juga bahwa sertifikasi SNI dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Helm DOT adalah akronim dari Department of Transportation.
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polda Jateng Juga Ikut Gelar Operasi Patuh Candi, Ini Sasarannya
Pengujiannya dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA) di bawah Department of Transportation Amerika Serikat.
Jadi, itulah sebabnya helm DOT banyak dijual untuk pasar Amerika Serikat.
Kalau Snell, merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Berdasarkan data di web resminya, SMF enggak hanya melakukan sertifikasi helm, tapi juga riset dan pendidikan terkait pengembangan helm.
Baca Juga: Cek Helm Anda Polisi Mengincar Logo 3 Huruf Dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Jika Janggal Jangan Dipakai
Snell juga diketahui memperbarui standar sertifikasi setidaknya 5 tahun sekali berdasarkan hasil riset terbaru dan teknologi yang tersedia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR