Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 diterangkan sebagai berikut:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 part yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu:
1. Spion, lengkap kiri kanan
2. Lampu utama atau headlamp
3. Lampu rem atau stop lamp
4. Klakson
5. Pengukur kecepatan atau spidometer
6. Knalpot
Jika salah satu dari 6 part tersebut tidak terpasang siap-siap ditilang di razia operasi patuh 2020 dengan denda Rp 250 ribu.
Sebenarnya satu lagi part atau komponen yang wajib terpasang dan tidak boleh di modifikasi.
Apalabila melanggar dendanya lebih mahal dari 6 part tersebut yaitu wajib menggunakan pelat nomor standar.
Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR