MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada polisi incar 6 komponen ini di motor, langsung dicek kalau lupa siap-siap penjara 1 bulan.
Polisi akan bertindak tegas kepada pemotor yang lalai dan mengabaikan keselamatan.
Pastikan kelengkapan kendaraan sebelum beraktivitas biar enggak terjaring razia gabungan dan kena tilang.
Razia gabungan atau operasi patuh 2020 sedang berlangsung selama 14 hari.
Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?
Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengatakan terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Razia ini salah satunya untuk penegakan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan secara persuasif dan humanis.
Setiap daerah berbeda nama dan target dari Razia Operasi Patuh 2020 ini.
Namun tidak menutup kemungkinan polisi tetap menilang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi part pendukung keselamatan.
Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 diterangkan sebagai berikut:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 part yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu:
1. Spion, lengkap kiri kanan
2. Lampu utama atau headlamp
3. Lampu rem atau stop lamp
4. Klakson
5. Pengukur kecepatan atau spidometer
6. Knalpot
Jika salah satu dari 6 part tersebut tidak terpasang siap-siap ditilang di razia operasi patuh 2020 dengan denda Rp 250 ribu.
Sebenarnya satu lagi part atau komponen yang wajib terpasang dan tidak boleh di modifikasi.
Apalabila melanggar dendanya lebih mahal dari 6 part tersebut yaitu wajib menggunakan pelat nomor standar.
Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polda Jateng Juga Ikut Gelar Operasi Patuh Candi, Ini Sasarannya
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR