MOTOR Plus-online.com - Ternyata ada satu jenis pelanggaran lalu lintas yang banyak terjadi selama Operasi Patuh Jaya 2020.
Pihak kepolisian menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah melawan arus.
Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar sejak hari Kamis (23/7/2020) lalu.
Yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini
Baca Juga: Bikin Penasaran, Razia Polisi Tetap Tilang Pemotor Tapi Ada Hadiahnya
"Pelanggaran di dominasi karena lawan arus dan rambu-rambu lalu lintas," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.
"Untuk kendaraan roda dua masih mendominasi pelaranggaran terbanyak dengan jumlah sekitar 2.000 pelanggar. Sementara itu itu bentuk teguran ada sekitar 3.000 pelanggar," sambungnya.
Untuk diketahui, pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 5 Agustus 2020.
Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.
Dalam operasi kali ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar.
Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Inilah 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi, antara lain.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR