Berdasarkan data yang tercatat, pelanggaran yang terjadi pada dua wilayah tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Adapun untuk jumlah pelanggar keseluruhan yang ditindak dengan penilangan sebanyak 1.625 dan 2.941 sanksi teguran.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 449 pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 14 hari terhitung sejak Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020.
Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan.
Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus,
tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol,
dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR