Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan
Ia juga menjelaskan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Sedangkan jenis pelanggaran dengan jumlah tertinggi adalah melawan arus.
“Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran,” kata Fahri.
Sebelumnya pada hari pertama operasi, pelanggaran terbanyak juga masih banyak datang dari pengendara bermotor.
Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini
Di mana jenis pelanggaran terbanyak berupa melawan arus dengan jumlah 573 kasus.
Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
“Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 ayat 1, denda maksimal Rp 500.000,” ujar Fahri.
Pihak kepolisian pun terus melakukan tindakan pencegahan, salah satunya melalui Operasi Patuh Jaya 2020 yang fokus dengan 15 jenis pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR