MOTOR Plus-Online.com - Operasi Patuh Jaya 2020 baru digelar selama empat hari.
Tapi belasan ribu kendaraan sudah terjaring razia ini.
Tercatat polisi memberikan penindakan kepada 18.156 pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang melakukan pelanggaran.
Hal ini dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Bikers Kena Tilang Razia Gabungan, Gimana Sih Ngurusnya Kalau Surat Tilangnya Hilang?
Baca Juga: Klasik Banget, Polisi Bilang Begini Alasan Pemotor Gak Pakai Helm
Ia mengatakan dari sekian banyak pelanggaran rupanya melawan arus jadi yang paling banyak terjadi.
Namun secara keseluruhan, tidak semua pelanggaran mendapat sanksi tilang.
“Hasil Anev Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat," kata Fahri dilansir dari Kompas.com.
"Jumlah penindakan tilang sejumlah 1.625 pelanggar dan teguran sejumlah 2.941 teguran,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan
Ia juga menjelaskan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Sedangkan jenis pelanggaran dengan jumlah tertinggi adalah melawan arus.
“Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran,” kata Fahri.
Sebelumnya pada hari pertama operasi, pelanggaran terbanyak juga masih banyak datang dari pengendara bermotor.
Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini
Di mana jenis pelanggaran terbanyak berupa melawan arus dengan jumlah 573 kasus.
Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
“Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 ayat 1, denda maksimal Rp 500.000,” ujar Fahri.
Pihak kepolisian pun terus melakukan tindakan pencegahan, salah satunya melalui Operasi Patuh Jaya 2020 yang fokus dengan 15 jenis pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Razia Polisi Tetap Tilang Pemotor Tapi Ada Hadiahnya
“Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawas arus,” tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR