Gawat Apakah Tutup Pentil Hilang Ditilang di Razia Operasi Patuh 2020? Ini Jawaban Polisi

Aong - Selasa, 28 Juli 2020 | 17:10 WIB
Kompas.com
Polisi sedang memeriksa kelengkapan dalam razia operasi. Apakah termasuk tutup pentil hilang?

MOTOR Plus-online.com - Gawat apakah tutup pentil hilang ditilang di razia operasi patuh 2020? Ini jawaban polisi.

Razia operasi patuh 2020 digelar serempak di seluruh wilayah Indonesia dan berlangsung selama 14 hari.

Dilansir dari Korlantas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengatakan Operasi Patuh terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Tujuan Razia ini penegakan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas secara secara persuasif dan humanis.

Baca Juga: 4 Hari Razia Gabungan Digelar, Daerah Ini Catat Pelanggaran Terbanyak

Baca Juga: Bikers Kena Tilang Razia Gabungan, Gimana Sih Ngurusnya Kalau Surat Tilangnya Hilang?

Namun tak menutup kemungkinan polisi menilang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi part pendukung keselamatan. Apakah termasuk tutup pentil?

Part pendukung keselamatan seperti spion, lampu depan belakang, klakson, spidometer dan knalpot wajib terpasang dan berfungsi normal.

Nah, bagaimana dengan tutup pentil hilang yang sering dibicarakan masyarakat atau pemotor karena polisi sering mencari-cari kesalahan.

Jangan-jangan di Razia Operasi Patuh 2020 ini polisi juga mengintai tutup pentil yang hilang.

Baca Juga: Ckckck, Ternyata Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Fenomena tutup pentil yang hilang ditilang polisi jadi viral di 2014 lalu dan bikin heboh.

AONG
Tutup pentil ada fungsinya

Bahkan di sosial media Divisi Humas Polri juga memberikan klarifikasi pada 2 Maret 2014 lalu.

Di sana dijelaskan banyak pertanyaan, Polisi masih sering mencari-cari kesalahan bahkan tutup pentil pun dipermasalahkan.

Divisi Humas Polri menerangkan betapa pentingnya tutup pentil. 

Baca Juga: Geger Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Polisi Saat Razia Gabungan, Padahal Pengujiannya Banyak Banget

Fungsi utama valve cap melindungi pentil ban dari kotoran.

Debu atau air yang masuk ke pentil dapat merusak katup, membuat material karet sebagai sil di dalam valve menjadi getas, atau menyebabkan terjadinya korosi.

Kalau kerusakan ini terjadi, udara di dalam ban akan keluar secara perlahan. Padahal menurut data NHTSA (National Highway Traffic Administration), 85% penyebab berkurangnya tekanan angin ban adalah akibat kebocoran halus yang terjadi dalam periode lama.

Ketika 2014 lalu juga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan

"Kalau cuma penindakan akibat tidak menggunakan tutup pentil, harusnya itu diingatkan saja," jelas AKBP Hindarsono yang ketika itu masih menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sekarang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dijabat oleh AKBP Fahri Siregar.

LIMA POIN YANG DITINDAK OPERASI PATUH JAYA 2020 

Di dalam razia besar-besaran kali ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberi nama Operasi Patuh Jaya 2020.

Diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, untuk wilayah DKI Jakarta, ada 5 sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?

Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Razia Operasi Patuh Jaya 2020 ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun ini digelar di tengah masa transisi PSBB.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Razia Polisi Tetap Tilang Pemotor Tapi Ada Hadiahnya

Oleh karena itu, semua personel harus menerapkan protokol kesehatan.

"Tujuannya ada dua. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas," kata Fahri.

Kedua, ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," sambungnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Baca Juga: Awas Polisi Mengincar 6 Part Kendaraan Anda di Razia Operasi Patuh 2020 Jika Tak Terpasang Jangan Keluar Rumah

Pastinya juga perlu dicatat letak atau lokasi razia operasi patuh jaya 2020.

1. Jakarta Timur

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Pramuka

- Jalan Pemuda

- Jalan Dewi Sartika

- Jalan Bekasi Timur

- Jalan Kolonel Sugiono

- Jalan Basuki Rahmat

- Jalan Otista

- Jalan Jatinegara Barat

2. Jakarta Selatan

- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM

- Jalan Raya Fatmawati

- Jalan TB Simatupang depan Antam

- Jalan Ciputat Raya

- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan

- Jalan Raya Ragunan

- Jalan Buncit Raya

- Jalan Raya Casablanca

- Jalan Raya Antasari

- Jalan Raya RA Kartini

- Jalan Kapten Tendean

- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1

- Jalan Iskandarsyah

- Jalan Raya Lenteng Agung

- Jalan Ciputat Raya

- Jalan Duren Tiga

- Jalan Bukit Duri Manggarai

- Jalan Pasar Kebayoran Lama

3. Jakarta Pusat

- TL Simpang Lima Senen

- TL Coca Cola Cempaka Putih

- TL Pintu Besi

- Jalan Kebon Sirih

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Kepu Senen

- Jalan Ali Idrus Gambir

- Jalan Garuda Kemayoran

- Jalan Kramat Raya Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Karet Bivak Tanah Abang

- Jalan Imam Bonjol Menteng

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Atrium Senen

- Blok A Pasar Tanah Abang

- TL Carolus

- Jalan Letjen Suprapto

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan Pejambon

4. Jakarta Utara

- Jalan Yos Sudarso

- Jalan RS Martadinata

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Raya Buncit

5. Jakarta Barat

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Daan Mogot

- Jalan Kamal Raya Cengkareng

- Jalan Letjen S Parman

- Jalan Panjang

- Tol Jakarta-Tangerang

- TL Tomang

- Jalan Jembatan Besi

 

 

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular