"Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal," ucap Menhub.
Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.
Protokol kesehatan menjadi salah satu syarat pelaksaan mudik Idul Adha 1441 H.
Mulai dari memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Gara-gara Satu Pemudik dari Jakarta Positif Virus Corona, Satu Kampung Langsung Dikarantina
Selain itu, pemudik juga harus melakukan rapid test atau PCR.
Hasil rapid test wajib menyatakan pemudik dengan hasil non reaktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Idul Adha"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR