Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman
Baru-baru ini viral di media sosial seorang pemotor pakai pelat nomor bergaya Thailand ditilang polisi.
Ia ditilang saat polisi menggelar razia yang bertajuk Operasi Patuh Jaya 2020.
Dalam video tersebut, terlihat motor yang dipakai Honda BeAT.
Polisi yang menilang malah ngakak melihat motor tersebut.
Baca Juga: 7 Pelat Nomor Motor yang Bakal Diburu Polisi, Dendanya Bikin Pusing!
Padahal aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian isi UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 280.
Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR