Baca Juga: Bebas Biaya, Mengurus Perbaikan Kesalahan Data di BPKB dan STNK
Program ini meliputi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB II), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bebas Pajak Progresif untuk masyarakat yang balik nama.
Yang perlu diketahui masyarakat, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dibebaskan adalah denda PKB serta BBNKB.
Sehingga tahapan balik nama kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dilakukan gratis.
"Yang dibeaskan hanyalah kewajiban denda PKB dan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya," terang Idam Rahmat, Kabid Pendapatan 1 Bapenda Prov Jawa Barat.
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput
"Sementara untuk PNBP merupakan kebijakan penerimaan dari sektor kepolisian negara yang diatur dalam PP 60/2016 serta kewajiban bayar SWDKL dari PT Jasa Raharja," ia menambahkan.
Informasi mengenai Program Triple Untung Plus sudah diumumkan dalam akun resmi media sosial Bapenda Provinsi Jawa Barat @bapenda.jabar.
Jadi jangan lupa bayar pajak motor, kali aja dapat hadiah umroh, motor atau tabungan Rp 5 juta.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR