MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menerapkan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Sebelumnya ramai diperbincangkan ganjil genap akan berlaku juga untuk pemotor.
Namun Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020 masih sama.
Baca Juga: Waduh, Aturan Ganjil Genap Masuk Evaluasi, Apakah Sudah Berlaku?
Artinya hanya berlaku untuk mobil pribadi.
"Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Kompas.com.
"Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," sambungnya.
Syafrin hanya menjelaskan bila rencana ganjil genap untuk motor sendiri sampai saat ini belum diputuskan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR