MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menerapkan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Sebelumnya ramai diperbincangkan ganjil genap akan berlaku juga untuk pemotor.
Namun Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020 masih sama.
Baca Juga: Waduh, Aturan Ganjil Genap Masuk Evaluasi, Apakah Sudah Berlaku?
Artinya hanya berlaku untuk mobil pribadi.
"Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Kompas.com.
"Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," sambungnya.
Syafrin hanya menjelaskan bila rencana ganjil genap untuk motor sendiri sampai saat ini belum diputuskan.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Menuai Pro Kontra, Yamaha Ikut Kasih Komentar
Pihaknya dan beberapa instansi terkait, masih melakukan evaluasi serta kajian-kajian.
Terkait dengan dimulainya kembali ganjil genap untuk mobil pribadi pada pekan depan, menurut Syafrin, baik dari waktu dan lokasi tidak ada perubahan.
Semuanya masih sama dengan sebelum adanya pagebluk corona.
"Tidak ada yang berbeda, masih dari Senin hingga Jumat, dan diterapkan dalam dua periode pagi dan siang hari," terangnya.
Baca Juga: Asosiasi Ojol Ikut Bereaksi Soal Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta
"Wilayahnya juga sama, masih di 25 ruas jalan," lanjut Syafrin.
Jadi masih untuk mobil pribadi dulu," kata Syafrin.
Seperti diketahui, sejak wabah Covid-19 mulai ramai pada Maret 2020 lalu, Pemprov DKI meniadakan untuk sementara aturan ganjil genap.
Tujuannya agar masyarakat yang terpaksa masih harus beraktivitas ke luar rumag bisa menggunakan moda transportasi yang lebih aman, layaknya mobil atau motor pribadi.
Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Belum Juga Diterapkan, Kadishub DKI Jakarta Bongkar Penyebabnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, bila transportasi umum memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi karena penggunaannya yang menampung banyak orang.
Akibat itu, guna menjaga keselamatan warga, maka regulasi ganjil genap ditiadakan sementara pada seluruh zona penerapannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR