Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan mulai 2 persen hingga 10 persen.
Selain itu, denda pajak kendaraan berupa sanksi administratif dibebaskan.
Pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Hal itu disampaikan Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanto.
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput
"Selanjutnya, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya," ungkapnya melansir TribunJabar.id.
"Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen," lanjutnya.
Keuntungan lainnya, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono menambahkan, ada Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Selain itu, selama masa perpanjangan Program Triple Untung +, hingga 23 Desember 2020, Samsat juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak.
Baca Juga: Wuih! Kini Bayar Pajak Kendaraan Segampang Pesan Ojol, Ini Alasannya
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR