Pemotor yang masih nekat berkendara sambil main HP bisa terancam 2 sanksi.
Mulai dari denda hingga kurungan penjara siap menjerat pemotor bandel, khususnya di razia Operasi Patuh Jaya 2020.
Dendanya sendiri tembus Rp 750.000 untuk pengendara motor yang masih saja bermain ponsel.
Atau, polisi bisa saja menjerat kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya
Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Kira-kira, pemotor masih bandel gak ya kalau aturan ini sudah ditegakkan?
Source | : | UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR