MOTOR Plus-online.com - Jangan main-main, nekat naik motor sambil main HP di razia Operasi Patuh Jaya 2020 bakal rugi bandar.
Bukan rahasia umum kalau pengendara motor banyak yang gak fokus di jalanan.
Rata-rata pemotor berkendara sambil fokus bermain ponsel.
Mending ditahan dulu, apalagi di tengah razia gabungan alias Operasi Patuh Jaya 2020 begini.
Kebiasaan pemotor ini termasuk dalam 15 incaran polisi saat razia gabungan tersebut.
Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Enggak sembarangan, polisi mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dari belasan pelanggaran, salah satu yang terberat hukumannya adalah bermain HP.
Pemotor yang masih nekat berkendara sambil main HP bisa terancam 2 sanksi.
Mulai dari denda hingga kurungan penjara siap menjerat pemotor bandel, khususnya di razia Operasi Patuh Jaya 2020.
Dendanya sendiri tembus Rp 750.000 untuk pengendara motor yang masih saja bermain ponsel.
Atau, polisi bisa saja menjerat kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya
Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Kira-kira, pemotor masih bandel gak ya kalau aturan ini sudah ditegakkan?
Source | : | UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR