Baca Juga: Awas! Nekat Naik Motor Sambil Main HP di Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Dijamin Bakal Rugi
Namun memang sebelum ada penindakan, kepolisian akan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Artinya, saat ada pelanggar, polisi akan tetap memberhentikan kendaraan dan memberikan teguran serta mengingatkan kembali soal ganjil genap.
"Teguran kami berikan selama tiga hari, Senin sampai Rabu, lalu Kamis akan dilanjutkan dengan implementasi hukumnya. Saat masih ada yang melanggar ganjil genap akan langsung ada tilangnya seperti semual baik melalui elektronik atau pun manual," kata Fahri.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, bila dari hasil evaluasi yang dilakukan setelah PSBB tansisi berjalan memang nampak tingkat volume kendaraan pribadi bertambah. Bahkan jumlahnya hingga melampaui saat kondisi sebelum pandemi.
Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang
Meski sudah ada kebijakan 50 persen work from home dan pembagian shift kerja, namun kondisinya dinilai tak efektif lantaran banyak juga orang yang WFH melakukan perjalanan sehingga menambah kepadatan.
"Jada harapanya dengan ganjil genap kemabali diberlakukan ini paling tidak bisa menekan pergerakan orang. Mereka yang WFH tidak melakukan perjalan," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku Mulai 6 Agustus 2020",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR