MOTOR Plus-online.com - Bikers waspadalah, aturan ganjil genap motor bakal berlaku kalau hal ini terjadi.
Yup, sistem ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini (3/8/2020).
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta.
Sempet mencuat kabar kalau ganjil genap juga diterapkan untuk motor.
Baca Juga: Asosiasi Ojol Ikut Bereaksi Soal Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta
Pemberlakuan ganjil genap ini menyusul adanya new normal di DKI Jakarta untuk menekan kasus virus corona.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyoroti wacana pemberlakuan ganjil genap untuk motor.
"Kebijakan ganjil genap saat ini berlaku hanya bagi kendaraan roda empat, roda dua belum," ucapnya, Minggu (2/8/2020).
Meski begitu, pihaknya segera memberlakukan ganjil genap untuk roda dua alias motor.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Berlaku Pedagang Motor Bekas Kegirangan
Regulasi ganjil genap akan diperluas untuk motor kalau dirasa belum menekan pergerakan masyarakat yang bandel ke luar rumah.
"Jika tidak ada perubahan, maka bisa saja ada tambahan pemberlakukan bagi seluruh kendaraan," sambungnya.
Syafrin menjelaskan kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya rem darurat untuk menekan mobilitas warga.
Sebab, tingginya pergerakan warga Ibu Kota beberapa waktu terakhir mengakibatkan kembali meroketnya jumlah kasus Covid-19.
Baca Juga: Pemotor Banyak yang Penasaran, Kapan Aturan Ganjil Genap Jakarta Segera Berlaku?
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI melakukan pembatasan orang," ujarnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Untuk itu, Syafrin pun berharap masyakat bisa turut berperan membantu pemerintah dalam upaya mengendalian penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.
Caranya ialah dengan tetap di rumah dan mengurangi mobilitas atau aktivitas di luar.
"Instrumen pembatasan di Jakarta mutlak kami laksanakan agar warga juga aware bahwa begitu melakukan pergerakan tidak penting, tolong jangan dilakukan," kata dia.
Seperti diketahui, ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin hingga Jumat.
Aturan ini mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari.
Sedangkan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Dinas Perhubungan DKI Jakarta Wacanakan Pemberlakuan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR