Dilengkapi STNK dan BPKB karena Kancil memenuhi syarat layak jalan dari Departemen Perhubungan setelah memenuhi dan melalui beberapa syarat pengujian.
Begitu juga wewenang untuk membuat NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) dimiliki oleh PT KANCIL sebagai dasar kepolisian penerbitan STNK dan BPKB.
Baca Juga: Anti Hujan dan Panas Bebas Dikendarai Tanpa SIM, Segini Banderol Kendaraan Imut Roda 4 Ini
Sekilas Tentang Kancil
Kancil merek yang terdaftar dari kendaraan angkutan bermotor roda empat yang didesain diproduksi dan dipasarkan oleh PT KANCIL (Karunia Abadi Niaga Citra Indah Lestari).
Pernah diharapkan sebagai pengganti bajaj dan bemo karena tidak diizinkan bertambah jumlahnya atau diproduksi di wilayah Jakarta.
Dulu Kancil dijual terbatas kartena bisa dipakai di jalan bila menggantikan satu unit Bajaj.
Artinya pembeli Kancil harus membeli juga 1 bajaj untuk dimatikan izin operasinya.
Karena aturan ini Kancil tidak bisa berkembang cepat dan tidak banyak.
Jadinya Kancil jadi barang langka dan layak dikoleksi.
Kancil direncanakan, dirancang, didisain, dan dikembangkan oleh PT KANCIL.
Beberapa komponen dikembangkan bersama berbagai industri komponen dalam dan luar negeri, dan Politeknik Mekanik Swiss (sekarang POLMAN) Bandung untuk sistem Front knuckle arm.
Untuk rem teromol atau brakedrum dan wheel hub dikembangkan bersama PT Bakrie Tosanjaya.
Baca Juga: Gak Kehujanan Muat 3 Orang Dijual Seharga Yamaha NMAX Bekas, Ada Tuas Ajaib di Jok Sebelah Kanan
Verifikasi design, performance dan dynamic analysis serta uji fatique konstruksi kendaraan dilakukan di Laboratorium Dinamika Pusat Antar Universitas, Institut Teknologi Bandung.
Sedangkan panel fiberglass body dibuat oleh PT Induro, Tangerang.
Panel body ini dikembangkan dari 2 master sample body dan cetakan pertama yang dibuat oleh PT AITEM, suatu unit usaha di bawah PT Dirgantara Indonesia.
Untuk styling dan master clay model untuk body dibuat oleh PT KANCIL.
Keren banget nih bro...
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR