Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui
"Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (23/7/2020).
Menurut Sambodo, selain telah diatur dalam UU LLAJ, penindakan itu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pesepeda. Apalagi, sepeda sedang menjadi tren masyarakat saat ini.
"Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," katanya.
Pesepeda harus waspada karena akan ditilang sama seperti pemotor.
Hal itu dilakukan jika pesepeda keluar dari jalur khusus sepeda yang sudah ditentukan.
Hal ini disampaikan juga oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
"Untuk pesepeda ada hukumannya juga kalau keluar dari jalur sepeda yang sudah ditentukan," terangnya beberapa waktu lalu.
Di jalan raya sekarang dilengkapi jalur khusus sepeda, dan jika pesepeda keluar atau tidak lewat dijalur yang sudah disediakan bisa diancam dengan mengacu pada Pasal 299 UU Lalin dan Angkutan Jalan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR