Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Ahmad Ridho - Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Kompas.com
Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui

"Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (23/7/2020).

Menurut Sambodo, selain telah diatur dalam UU LLAJ, penindakan itu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pesepeda. Apalagi, sepeda sedang menjadi tren masyarakat saat ini.

"Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," katanya.

Pesepeda harus waspada karena akan ditilang sama seperti pemotor.

Baca Juga: Tantang Harley-Davidson dan Triumph, Ducati Ikut Bikin Sepeda Scrambler, Harganya Setara 2 Yamaha NMAX

Hal itu dilakukan jika pesepeda keluar dari jalur khusus sepeda yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan juga oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

"Untuk pesepeda ada hukumannya juga kalau keluar dari jalur sepeda yang sudah ditentukan," terangnya beberapa waktu lalu.

Di jalan raya sekarang dilengkapi jalur khusus sepeda, dan jika pesepeda keluar atau tidak lewat dijalur yang sudah disediakan bisa diancam dengan mengacu pada Pasal 299 UU Lalin dan Angkutan Jalan. 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular