Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.
Diskon pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik motor roda dua dan roda tiga.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning.
Baca Juga: Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR