Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya

Aong - Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:12 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi pemutihan dan diskon pajak kendaraan

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Bro, Tinggal 16 Hari Lagi Program Diskon Corona, Dapat Potongan Pokok Pajaknya  15 Persen

Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.

Diskon pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik motor roda dua dan roda tiga.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning.

Baca Juga: Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

 

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular