MOTOR Plus-online.com - Asyik pemutihan denda panjak diperpanjang, berikut ini tanggal dan daftar wilayahnya.
Kondisi perekonomian masyarakat terganggung akibat pademi virus corona.
Guna meringankan beban masyarakat, pemerintah memperpanjang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Melansir Kompas.com, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Bonus Banyak Hadiah Menggiurkan, Caranya Gampang Banget
Baca Juga: Asyiiik, Taat Bayar Pajak Motor Punya Kesempatan Umroh atau Dapat Motor Nih
Katanya masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.
Di DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu sudah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu.
"Tapi, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Kata Martinus, hal tersebut dikarenakan kebijakannya dari sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Gawat, Puluhan Petugas Samsat Polda Metro Jaya Positif Corona, Bayar Pajak Kendaraan Aman?
"Untuk wilayah Jawa Barat, kemarin masih berlaku hingga 31 Juli, dengan nama program Triple Untung. Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," kata Martinus.
"Lalu, untuk wilayah Banten, masih berlaku hingga 31 Agustus 2020," lanjut Martinus.
Di luar tiga wilayah administratif tersebut, di wilayah lain juga diberlakukan perpanjangan bebas denda pajak kendaraan, yakni di di DI Yogyakarta.
Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ di wilayah ini juga diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 30 September 2020. Perpanjangan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 42 Tahun 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
PEMUTIHAN DAN DISKON PAJAK
Paling enak di provinsi Jawa Timur, selain ada pemutihan atau bebas denda pajak juga ada diskon pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Jatim memperpanjang insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerangkan insentif terbagi menjadi dua kebijakan.
Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB.
Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.
Diskon pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik motor roda dua dan roda tiga.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning.
Baca Juga: Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR