22.650 Motor Kena Tilang Selama 12 Hari Operasi Patuh Jaya 2020, Besok Rabu 5 Desember Hari Terakhir Operasi

Indra GT - Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:55 WIB
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi pemotor lawan arah. Ternyata Jenis Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Selama Operasi Patuh Jaya 2020 ada 22.650 motor kena tilang selam 12 hari pelaksanaan operasi

MOTOR Plus-online.com - Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, ternyata tercatat 22.650 motor yang kena tilang.

Jumlah motor 22.650 yang kena tilang merupakan yang terbanyak dari total 28.713 pengendara yang kena tilang.

Artinya setiap harinya ada 1.887 motor yang terkena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

Dari 22.650 motor yang kena tilang paling banyak pelanggarannya adalah melawan arus dan melalui jalur busway.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Baca Juga: Waspada, Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Tapi Bikers Belum Bisa Bernapas Lega

Selama 12 hari berjalannya Operasi Patuh Jaya sejak 23 Juli sampai Senin (3/8/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara.

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara dan ditilang adalah pelanggaran melawan arus, termasuk di dalamnya masuk ke jalur busway.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (4/8/2020).

"Jenis pelanggaran terbanyak yang kami tindak dengan tilang adalah melawan arus, termasuk di dalamnya masuk ke jalur busway" ujar Sambodo.

Baca Juga: Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

"Lalu juga penggunaan helm tidak SNI dan pelanggaran stop line," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan selama 12 hari operasi Patuh Jaya, pihaknya melakukan penindakan berupa tilang terhadap 28.713 pengendara.

Selain itu, petugas juga melakukan teguran kepada 54.663 pengendara.

Dari 28.713 pengendara yang ditilang, katanya, jenis pelanggaran terbanyak masih melawan arus termasuk melintas di jalur busway.

Baca Juga: Razia Gabungan Akan Berakhir, Polisi Berlakukan Kamera Tilang Elektronik, Nih Titiknya

"Untuk melawan arus termasuk jalur busway, totalnya ada 8.218 pelanggara. Dimana 7.910 pelanggaran oleh sepeda motor dan 308 pelanggaran oleh mobil," katanya.

Kemudian kata Sambodo disusul dengan pelanggaran penggunaan helm tidak SNI sebanyak 6.156 pelanggaran.

"Lalu pelanggaran stop line atau garis berhenti sebanyak 3.025 pelanggaran dimana 2229 pelanggaran dilakukan sepeda motor dan 796 pelanggaran dilakukan mobil," katanya.

Sambodo menjelaskan dari 28.713 pengendara yang ditilang selama 12 hari Operasi Patuh Jaya, didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 22.650.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Pemotor Masih Ketar-ketir Terekam CCTV Langsung Ditilang

"Kemudian mobil penumpang sebanyak 4.930, lalu mobil barang sebanyak 932, mobil bus 183 unit, dan kendaraan khusus 18 unit," kata Sambodo.

Menurutnya dari 28.713 pengendara yang ditilang, diamankan sebagai barang bukti sebanyak 15.889 SIM, 12.784 STNK dan 39 kendaraan.

"Jadi ada 39 kendaraan yang kami kandangkan atau kami sita sementara sampai proses sidang tilang digelar," katanya.

Ditlantas telah memasang dua kamera pemantau untuk mengawasi pengendara yang melanggar di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Awas! Nekat Naik Motor Sambil Main HP di Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Dijamin Bakal Rugi

Kemudian Polda Metro Jaya menambah lagu menjadi 12 kamera guna memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di sepanjang Jalan Bundaran Senayan-Jalan MH Thamrin sejak 1 Juli 2019.

Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler, batas kecepatan dan plat nomor ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membantu Polda Metro Jaya menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik.

Penambahan 45 kamera tilang
elektronik dipasang di:

A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan

Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:
1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.
2. Simpang Ketapang: 2 kamera.
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
8. Simpang CSW: 4 kamera.
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.

Baca Juga: Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh

B. Jalur Grogol–Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:
1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
3. Simpang Tomang: 1 kamera.
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.

Baca Juga: 10 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polisi Tilang Ribuan Pengendara

C. Jalur Halim-Cempaka Putih
Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;
1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
2. Simpang Rawa Mangun: 1 kamera.
3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.

Baca Juga: Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi

D. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio
Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:
1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera.
3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Motor Melawan Arus Jadi Pelanggaran Terbanyak pada Operasi Patuh Jaya, Perlu Tindakan Tegas Polisi,

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular