Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang
Melansir dari website resmi nmtcpolri.info, Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling hari ini (5/8/2020) di beberapa lokasi.
Bagi pemotor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan berdomisili di Jakarta, bisa langsung melakukan perpanjangan SIM di lokasi berikut:
Jakarta Timur : Green Terrace Taman Mini
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Untuk waktu layanan SIM Keliling di Jakarta mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR